Halaman:Beberapa Soal Pokok Menghadapi Pembentukan UUD RI (Pidato Ki Sarmidi Mangunsarkoro).pdf/18

Halaman ini tervalidasi

― 17 ―

kita sekarang menghadapi bahaja bangkrut dan dalam suasana jang demikian itu kita sekarang sebagai Konstituante akan menjusun Undang-Undang Dasar Negara kita. Kita semua merasa gelisah dan mungkin kita mentjari sebab-sebabnja. Itu semua disebabkan oleh hantjurnja dasar-dasar hidup jang lama sedjak masuknja balatentara Djepang di Indonesia dan kemudian bertambah lagi karena revolusi nasional kita. Dasar hidup jang lama hantjur, dasar hidup jang baru belum tumbuh !

Itulah sebabnja maka masjarakat Indonesia sebagai dikotjok dan diobrak-abrik, tiada berketentuan. Selama dasar hidup baru belum timbul, maka tetaplah keadaan masjarakat kita katjau-balau. Tertjapainja Undang-Undang Dasar baru bentuk negara kita mungkin akan dapat memberi dasar hidup jang baru itu.

Karena itu, Saudara Ketua, maka haruslah tjita-tjita jang mengisi Undang-undang Dasar kita sesuaikan dengan tjita-tjita jang terlukis dalam sedjarah perdjuangan Nasional tadi. Tjita-tjita itu kita sesuaikan pula dengan keadaan dan keperluan masjarakat kita sekarang ini. Perlu kita pikirkan pula persesuaiannja dengan sipat rakjat kita dan keadaan alam Indonesia serta kedudukan negara kita ditengah-tengah negara-negara seluruh dunia. Dengan begitu Undang-undang Dasar mendapat dasar jang kuat.