― 18 ―
Saudara Ketua, dalam memikirkan isi Undang-undang Dasar itu dengan lekas tampak kemuka soal-soal jang pokok. Pertama ingin saja mengemukakan soal-soal bentuk negara, kekuasaan jang berlaku dan keadaan rakjat. Dalam menetapkan hal-hal jang berhubungan dengan itu maka dapatlah kita kemukakan dasar jang pokok, ialah bahwa adanja negara itu adalah untuk kebahagiaan rakjat kebahagiaan lahir dan kebahagiaan batin, kebahagiaan rakjat seluruhnja dengan merata. Dalam sedjarah bangsa kita dapat kita ketahui bahwa bentuk keradjaan tidak dapat memberikan kebahagiaan itu. Maka tidak bisa lain, bentuk republiklah jang kita kehendaki. Negara jang berbentuk republik dan berbentuk negara kesatuan. Bahwa jang kita hendaki adalah negara kesatuan, tiap orang dapat mengerti, berdasarkan sedjarah perdjuangan kebangsaan kita.
Saudara Ketua, djika sekarang kita mengalami kesukaran-kesukaran dilapangan kedaerahan adalah bagi kita satu peladjaran, bahwa sikap pusat kepada daerah sebagai diwaktu jang telah lampau itu adalah banjak mengandung kesalahan, tetapi perlu djuga kita tjatat kurangnja kesedaran didaerah atas keharusan jang sebenarnja dalam hubungannja dengan pusat.
Lepas dari pada adanja kesalahan-kesalahan jang dibuat oleh pusat dan oleh daerah dalam hubungannja itu, dapatlah kita sekarang menaruh harapan jang sebesar-besarnja atas berlakunja