Halaman:Beberapa Soal Pokok Menghadapi Pembentukan UUD RI (Pidato Ki Sarmidi Mangunsarkoro).pdf/20

Halaman ini tervalidasi

― 19 ―

selekas mungkin autonomi daerah dengan sepenuhnja. Tertjapainja Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Perimbangan Keuangan adalah satu djaminan bahwa daerah-daerah sekarang djuga sudah dapat dan malahan harus memulai autonominja. Tidak boleh tidak, dalam negara jang bersifat kesatuan itu, haruslah autonomi daerah dapat aksentuasi jang semestinja.

Saudara Ketua, berbitjara tentang kekuasaan jang ada dalam negara, dapatlah dengan pasti kita katakan, bahwa seluruh rakjat kita berdasarkan sedjarah perdjuangan kita menghendaki rakjat sendirilah jang berkuasa dalam negara, seluruh rakjat bersama-sama dilapangan legislatif, esekutif dan judisèr. Dan bagaimana hendaknja kekuasaan rakjat itu didjalankan, dapatlah kita bitjarakan lagi pada waktunja. Jang pokok ialah bahwa kedaulatan ada pada rakjat ! Ini adalah jang selalu mendjadi tudjuan perdjuangan kebangsaan.

Saudara Ketua, dalam memikirkan keadaan rakjat dan negara itu tampaklah pula adanja persoalan manusia dan masjarakat. Bagaimanakah kedudukan manusia sebagai individu dan bagaimana kedudukan masjarakat sebagai satu collectiviteit. Manakah jang harus diberatkan, individukah atau collectiviteitkah? Dan manakah jang lebih tjotjok dengan sifat hidup kemasjarakatan Indonesia. Kita mengetahui, bahwa penjelidikan