Halaman:Beberapa Soal Pokok Menghadapi Pembentukan UUD RI (Pidato Ki Sarmidi Mangunsarkoro).pdf/21

Halaman ini tervalidasi

― 20 ―

ilmu pengetahuan menundjukkan, bahwa bentuk hidup kemasjarakatan bangsa kita jang berlaku diseluruh Indonesia adalah bertjorak communalisme.

Karena itu, supaja sesuai dengan dasar alam jang ada, maka pada tempatnjalah djika sekarang kita meletakkan perhatian kita pertama-tama pada hidupnja collectiviteit, tetapi hidup collectiviteit jang segar dan jang memberi kemungkinan berkembangnja individualiteit seluas-luasnja, lahir dan batin. Maka perlulah dalam meletakkan hak-hak azasi manusia dalam Undang-undang Dasar kita selalu kita pikirkan bahwa hal itu harus berdjalan dengan tidak melemahkan keadaan masjarakat sebagai collectiviteit dan diusahakan supaja kemadjuan tiap individu membawa manfaat kepada collectiviteit dan sebaliknja bahkan bersifat harmonis dengan kedudukan collectiviteit. Dalam pada itu perlulah kita ingati bahwa rakjat kita kini sedikitnja terdiri atas ± 90% golongan rakjat djelata jang miskin. Mereka itu kebanjakan masuk golongan tani dan buruh. Maka djika kita menghendaki kebahagiaan rakjat kita seluruhnja dengan merata, mau tidak mau, kita mesti memperhatikan kedudukan tani dan baruh itu. Dengan perbaikan kedudukan mereka jang masuk rakjat djelata itu, maka bolehlah dipastikan bahwa keadaan seluruh rakjat kita mendjadi baik.