Halaman:Beberapa Soal Pokok Menghadapi Pembentukan UUD RI (Pidato Ki Sarmidi Mangunsarkoro).pdf/25

Halaman ini tervalidasi

sifat penguasaan negara satu oleh jang lain. Dalam pada itu kita lihat, bahwa negara-negara didunia ini tidak dapat meninggalkan paham kebangsaannja. Timbulnja aliran-aliran Komunis Nasional Joegoslavia, Polandia, Hongaria dan mungkin dilain-lain negeri djuga adalah mengandung arti jang penting. Adanja faham kebangsaan itu perlu untuk pendjagaan keselamatan negara. Walaupun begitu tidak luput, tiap bangsa dengan adanja perhubungan jang tjepat sekarang, pasti tiap-tiap waktu merasa ikut mendjadi warga dunia. Maka seharusnjalah kita memiliki paham kebangsaan jang luas, paham kebangsaan jang berdasar prikemanusiaan dan perkawanan antara bangsa, jang membikin kita memandang bangsa lain sebagai Saudara, bangsa jang mendjadi kawan dalam usaha untuk mewudjudkan persaudaraan antara bangsa-bangsa seluruh dunia dan bersama-sama mewudjudkan perdamian dunia jang kekal.

Saudara Ketua, sekianlah uraian saja mengenai pokok-pokok soal jang terkemuka jang saja mintakan perhatian Konstituante. Saja hanja ambil pokok-pokok jang terkemuka sadja, karena kawan-kawan sefraksi Saudara-saudara Soedarisman Poerwokoesoemo dan Loekman Hakim telah mengadjukan pokok-pokok itu seluruhnja. Dengan memadjukan pokok-pokok jang terkemuka ini dapatlah orang melihat dasar-dasar sistematik Undang-undang Dasar jang harus kita rumuskan pula.

Saudara Ketua, terima kasih.