Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca

11

letahoei, betapa „diakoekan," itoe, maksoednja.

Bahwasanja sepandjang pendapatan Boediman hoekoem, jang sekalipoen si berhoetang dalam balasan soeratnja, tidaklah ada kelimat pengakoean, asalkan sadja menentoekan waktoenja ia akan membajar, oepama: „lagi enam boelan akoe nanti bajar," tjoekoeplah soedah, bahoea hoetang itoe „diakoekan," sebab dari pada boenjinja soerat itoepoen, dapatlah orang mengarti, bahoea ia mengakoe atau tida.

Fatsal 3.

Segala penagihan jang menoeroet tjatetan dari boekoe kedai (toko atau waroeng) (2) dan sekalian penagihan pihoetang jang tida ditoeliskan orang, haroes ditagih pada si berhoetang selama ia mnsih hidoep dalam tempoh doea tahoen, sedari hoëtang itoe ditagih dengen menoeroet sepandjang djalan kepoetoesan Hakim (misalnja : ditagih oleh Deurwaarder atau Procureur).

Katerangan.

Jang orang perkatakan, „penagihan menoroet tiatetan boekoe kedai:" jalah hoetang piho tang toko atau waroeng sebagai galibnja orang ambil barang pakean dan makanan dengen tiada menggoenakan bon, karena orang pertjaja dan mem-

——————

(2) Liat fatsal 6 dari Wet van Koophandel.