Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/16

Halaman ini telah diuji baca

15

bersoempah, dan Hakim poen misti poetoeskan sadja menoeroet permintaän si tergoegat jang menggoenakan kekoeatan Verjaring.

Katerangan.

Djika orang membatja dengen tida memperhakan benar-benar, maksoednja fatsal ka enam ini barang tentoe orang mendjadi ragoe, bilamana orang membatja faisal ke empat diatas, karena kedoea fatsal itoe adalah sedikit barlawanan.

Fatsal ke 4, menerangkan, bahoewa Hakim boleh lantas menolak atas sesoeatoe pendakwaan orang jang terlawan oleh moesoehnja dengen kekoeatan Verjaring:

Tetapi Fatsal ke 6 ini, adalah menentoekan bahoea siapa poen djoega, jang dilawan oleh moesoehnja dengan menggoenakan kekoewatan Verjaring, dibolehkan boeat minta moesoehnja bersoempah dihadapan Hakim; djadi kalau demikian halnja, beloemlah dapat dikatakan jang Hakim ada berkoeasa sendiri boeat menolak atas segala pendakwaän orang jang terlawan dengen kekoewatan Verjaring.

Kalau orang fahamkan dengan jakin, maka maksoednja fatsal ke 6, alangkah besar goenanja bagai kaoem hartawan kita anak Negri jang masih ada dalam kebodohan dan jang seringkali terpindjam wangnja dilarikan oleh si pe-