Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/21

Halaman ini telah diuji baca

20

B menagih dengan djalan mengadoekan achli-waris atau pengoeroes boedel ataupoen Administrateurnja kepada Hakim, nistjaja sia-sialah pengadoean B itoe, karena si ahliwaris (si pengoeroes boedel atau Administrateurnja) tidak boleh boeat diminta soempah ja; djadi penagihan itoe habislah, sebab menoeroet katentoean fatsal 8 ini.

Fatsal 9.

Penagihan hoetang jang terseboet dalam fatsal 2, orang katakan soedah Verjaard, kalau hoetang itoe mesti ditagih dari pada boedel (harta peninggalan) si mati dan soedah setahoen lampaunja dari sescedahnja orang-orang pihoetangnja si mati dipanggil dalam soerat kabar Negeri (Javasche Courant).

Katerangan:

Fatsal 8 diatas, adalah membitjaran tentang penagihan hoetang dari orang jang soedah mati, sedang hoetangnja itoe soedah Verjaard; tetapi fatsal 9 ini memperkatakan atas penagihan hoetang jang beloem Verjaard, dimana si berhoetang soedah mati.

Djadi kalau orang bangsa Eropa, dan orang Asing mati, sedang boedelkamer ada toeroet tjampoer, haroes panggil (memberitakan) sekalian orang hoetang-pihoetangnja dalam Java Courant