Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca

21

Kalau kita fikirkan fatsal 9 ini, tida' mengenai atas diri kita Anak Negeri (Inlander), karena sepandjang Pengatahoean penoelis, tidaklah pernah harta peninggalan Boemipoetra teroeroes oleh boedelkamer, tapi dikira tida' salahnja, kalau katerangan ini dimoewat disini, akan mendjadi tambahnja pengatahoean; begitoe Poen Peroepamaannja, adalah djoega diterangkan di bawah ini;

A beroetang pada B, maka kira-kira 1 tahoen atau 6 boelan berdjalan, ja-itoe oepama pada tg: 21 Maart 1903, matilah A.

Kemoedian pada tanggal 15 Mei 1904 pengoeroes dari boedel A, Panggil sekalian hoetan Pihoetangnja A dalam Java Courant, tapi sahingga lampau dari tanggal 15 Mei 1904, ja-itoe soedah satahoen berdjalan dari waktoe itoe, B tida' djoega datang menagih, setahoe B keloepahan atau bagaimana; maka karena itoe, penagihan B ini, orang katakan soedah Verjaard.

Fatsal 10.

Segala penagihan hoetang jang terseboet dalam fatsat ke 3, atas boedelnja (harta peninggalan) si mati, haroes dibertahoekan kapada orang jang memanggil hoetang-pihoetang itoe dalam tempo 3 boelan dari sasoedahnja dimaloemkan dalam Java Courant boeat panggil