24
Fatsal 1946.
Bahoewasanja verjaring itoe, orang goenakan soeatoe oepaja, oentoek memperoleh barang sesoeatoe atau oentoek membebaskan diri dari sesoeatoe djandji orang, dimana temponja jang ditentoekan soedah lampau dengan menoeroet segala apa jang soedah ditetapkan dalam Wet.
Katerangan.
Fatsal ini ada sampai terang, bahoea djandji itoe meski tidak diperboeat diatas kertas sekalipoen, soedahlah dipandang sach adanja seperti:
Orang memasoekkan anaknja kesekolah, atau orang menoempang diroemah makan, ataupoen orang memanggil Docter, jang biasanja tidak memboeat perdjandjian diatas kertas. Walaupoen begitoe, si goeroe boleh menagih wang sekolah, si toean roemah makan boleh menagih ia poenja wang menoempang dan si Docter boleh minta pembejaran obatnja; Maka penagihan ini; masing-masing adalah waktoenja verjaard, sebagaimana nanti pembatja dapat lihat di lain-lain fatsal jang akan datang.
Fatsal 1947.
Orang boleh menolak (tidak meloeloeskan) lebih dahoeloe tentang verjaring; ketjoeali dimana jang