25
soedah diperkenankan, orang boleh meloeloeskan (melepaskan penolakan) verjaring itoe:
Katerangan.
Mendjadi siapa orang jang beloem memperoleh hak verjaring, dibolehkan akan menegah djalannja verjaring, jang digoenakan oleh moesoehnja.
Fatsal 1948
Akan melepaskan hak verjaring, boleh orang djalankan dengan berdijam diri ataupoen dengan soerat.
Adapoen boewat melepaskan hak verjaring dengan soerat itoe, djadilah soedah, apabila orang jang ada hak karenanja, soedah memperboeat barang sasoeatoe, jang menoendjoekan, bahoea haknja itoe, soedahlah dilepaskannja.
Fatsal 1949.
Barang siapa jang ta berhak boeat mendjoeal atau menoekarkan ataupoen menggadekan soeatoe harta roepa apa sekalipoen, orang itoe ta boleh djoega melepaskan atau membiarkan atas hak verjaring.