Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/27

Halaman ini telah diuji baca

26

Fatsal 1950.

Maka hakim poen ta boleh sekali-kali ambil kekoewasaän sendiri, boeat mendjatohkan hoekoeman, karena mengingat kekoewatan Verjaring.

Katerangan

Kalau orang tidak membatja lebih dahoeloe fatsal 1947 dan 1949 diatas, barang tentoe orang banjak mengira jang karena boenjinja fatsal ini, Hakim tidak berkoewasa samasekali boeat mendjatohkan poetoesan jang beralesan dengan kekoeatan Verjaring.

Adapoen jang Hakim tidak berkoeasa boeat memberi kepoetoesan karena mengingat kekoeatan verjaring itoe, ijalah; hanja pada siapa orang, jang wet beloem memperkenankan akan orang itoe boleh menolak atau membijarkan kekoeatannja verjaring sadja [lihatlah fatsal 1454 dan 1520 B. W. B.].

Fatsal 1951.

Pada Hakim manapoen djoega, sewaktoe perkara itoe diperiksa, orang boleh minta verjaring