30
Fatsal 1956.
Maka verjaring jang terdapat karena soeatoe perboeatan jang seolah-olah memaksa dari ichtiar orang jang soetji (sebenarnja) atau dari penahanan (penolakan) orang jang sepatoetnja, tidaklah mendjadikan sebab, verjaring itoe ada kekoeatan boeat digoenakan orang oentoek memperoleh (mempoenjai) hak milik atas sesoeatoe barang.
Katerangan.
Djadi siapa orang jang memakai ‘akal djahat dengan memaksa laen orang empoenja kabenaran, sampai haknja orang itoe terkena oleh peratoeran verjaring ini, maka kekoeatan verjaring jang digoenaken oleh si djahati itoe, tidaklah nanti dapat diterima,
Fatsal 1957.
Si pemegang barang, jang menerangkan, bahoewa barang itoe dari dahoeloenja poen ialah jang empoenja, maka orang itoe akan terpan-sadja selama antara tempo itoe, sampai lampau, (jaitoe: dari moelai memegang barang itoe dang sampai kepada waktoenja goegoer), memang dialah jang mempoenjainja; tetapi hal itoe, tidaklah akan melemahkan pada perlawanan lain