Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/35

Halaman ini telah diuji baca

34

djahat; dari itoe eigenaar haroes berdjaga diri, soepaja si koeasa itoe tida tinggal tetap memegang barang itoe, hingga sampai kepada tempohnja Verjaard; karena djika demikian halnja, chawatir si koeasa menggoenakan djoega kekoeatan fatsal 1955 diatas.

Fatsal 1961.

Orang jang memberi kekoeasaan boeat membalik atau merobah nama hak milik soeatoe barang kepada siapa orang jang djadi penjewa, pengoeroes dan kepada 1.1. orang jang djadi pemegang (koeasanja), maka barang itoe dapat (bisa) djoega terkena oleh kekoeatan Verjaring.

Katerangan.

Djadi orang jang mempoenjai kekajaan seperti tanah-tanah eigendom, sapatoetnja djangan mengoewasakan orang laen boeat membalik atau mengganti nama itoe, atas namanja sendiri, karena siapa taoe koeasa Poen ingin mempoenjai barang itoe dengen tidak mengeloearkan wang satjepeng (artinja: mengakoe pada barang itoe dialah jang empoenja dia).

Fatsal 1962

Adapoen menghitoengnja tempoh verjaring