Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca

Hal Verjaring.

Kalimat Verjaring, ja'lah bahasa Belanda, ma'nanja dalam bahasa Malajoe, „soedah lampau dari tempo," atau poen boleh orang, djoega artikan: „soedah mati," tida bergoena lagi" atau „soedah goegoer." Oleh sebab kalimat ini, adalah mengandoeng banjak arti, tidaklah nanti penoelis linjapkan dia, dari pemandangan pembatjaan, djika sekiranja tidak haroes amat memindahkan dia kedalam bahasa Malajoe, karena dengan menggoenakan kalimat ini, adalah memendekkan dan meringankan patah kata; lagi poela kalimat jang saderhana ini, hampir lazim soedah diperkatakan oleh sabagian orang, jang soedah pernah bergaoelan dengan Hakim, djadi siapa poen djoega, soedah sajoep telinga mendengar, betapa verjaring itoe artinja.

Adapoen Verjaring itoe, orang goenakan soewatoe oepaja oentoek membantah atau melepaskan diri ataupoen menetapkan sesoeatoe hak atas segala penoedoehan atau perdakwaän dan penjaboetan hak, jang terbit dari pihak moesoeh erhadap kepada kita.

Pada awal taoen 1832[1] peratoeran Verjaring, jang sapenting ini, dioentoekkan bagai orang

——————

[1] Liat stb. 1832 No. 41.