Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/67

Halaman ini telah diuji baca

66

Adapoen atoeran jang diperkatakan itoe jalah hanja boewat postwissel-postwissel sahadja, lain lagi dengan atoeran Wissel-Wissel jang didjalankan dalam halnja Pernijagaan dimana Wet van Koophandel (Wet Pernijagaan) ada mengatoer verjaringnja wissel-wissel itoe. Dari sebab bangsa kita Anak Negeripoen, pada masa sekarang soedahlah banjak jang memperlakoeken bernijaga dengan menoercet atoeran tjara barat, mendjadi rasanja perloe boenji Wet Pernijagaan dalam hal verjaring diketahoei djoega. Boenji Wet itoe inilah dia penoelis soraikan.

Bab VI.

Hal verjaringnja penagihan wissel-wissel.

dari

Wet van Koophandel.

(Wet Pernijagaan)

Afdeeling ke VIII.

Fatsal 203.

Keijoewali ketentoean dari ke tiga fatsal jang terseboet dibawah fatsal ini (jaitoe: fatsal 204, 205 dan 206), maka penagihan wissel-wissel, djadilah verjaard, bila ada salah soewatoe hal dalam Burgerlijk Wetboek, jang menjebabkan Invalid template invocation→ Invalid template invocation→-