Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/68

Halaman ini telah diuji baca

67

hoetang itoe mendjadi bebas. ataupoen soedah dibikin accoord (perdamian) karenanja, oleh orang kedoewa belah fihak dengan kehendak hatinja marika sendiri, sebagei boenjinja fatsal 198 Burgerlijkk Wetboek.

Fatsal 204 (*)

Jang berhoetang kepada soewatoe boedel dari kepoenjaan orang jang djatoeh miskin (failliet).

Si Gerhoctane dari soewatoe boedel jang orangnja djatoeh miskin, dimana ia berkehendak {ingin) wisselnja jang soedah mati (vervallen) akan boleh dipandang lagi sebagai 1.1. soerat hoetang jang masih lakoe, haroeslah ia memberi kenjataan jang sebeloemnja failliet itoe didjalankan, tidaklah lain, selainnja dari ia sendiri jang seloeroes-loeroesnja mempoenjai soerat wissel ito-.

Fatsal 205.

Ketjoewali ketentoean dalam fatsal 206, maka segala hoetang-pihoetang wissel itoe, verjaard, apabila soedah liwat dari tempoh 10 tahoen, terhitoeng sedari harian wissel itoe. lepas dari woekoenja (vervaldag).

(*) Fatsal ini boenjinja menoeroet Stb, 1906 No. 348.