79
dalam perkara kedjahatan diperlakoekan orang, sebagai sekarang ini; maka lantaran itoe karena nja, tidaklah dioesahkan (dimestikan) lagi pesakitan meminta akan pakai djalan verjaring, sebab hakim sendiri dalam mendjalankan kewadjibannja, haroes dan wadjib mengatakan jang perkaranja pesakitan itoe, soedah verjaard. Sekalipoen Hooggerechts hof, bila dimana Ambtenaar openbaar ministerie, Fiskal atau Djaksa, ada keloepaan akan memakai verjaring, diharoeskan boewat memakai dia; begitoe poela djika terdjadi Djaksa atau Fiskal ada memasoekan soewatoe dakwa jang soedah verjaard, maka hakim mesti tolak, karena dakwa itoe, soedah tidak boleh diperiksa lagi.
Adapoen verjaring itoe, adalah terbagi atas doewa bahagian jang terbesar, jaitoe:
1. atas hal penoentoetan atau dakwa dari soewatoe perkara;
2. atas hal hoekoem dari soewatoe perkara, misalnja:
A memboenoeh orang; djadi A mesti ditoentoet atau didakwa dari pemboenoehan itoe, tapi sedari pemboenoehan terdjadi, A melarikan diri, sampai liwat dari tempoh verjaring, baroe A kena tertangkap. Tentoe sadja A tidak boleh didakwa lagi, sebab dakwanja soedahlah verjaard.