Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/113

Halaman ini tervalidasi

85

c. Surat Perintah Presiden Republik Indonesia No. 02 tahun 1966;
d. Keputusan Presidium Kabinet Indonesia tanggal 3 Maret 1965 No. Aa/C/15/1965.

M E M U T U S K A N:


Menetapkan:

Pertama:
Menugaskan kepada Sdr. KUSBINI (dari Inspektorat Seni Suara) di Jogjakarta dalam waktu 4 (empat) bulan sedjak ditetapkan Keputusan ini untuk:
a. mengumpulkan bahan-bahan dokumentasi mengenai Lagu Indonesia Raya;
b. menjerahkan hasil tugasnja kepada Panitia tersebut pada pasal "Ketiga" selambat-lambatnja pada tanggal 1 Pebruari 1967 untuk diadakan penelitian.

Kedua:
Untuk memperlantjar tugasnja Sdr. KUSBINI diberi wewenang baik dengan mengadakan perdjalanan dinas maupun tidak untuk menghubungi Instansi-Instansi Pemerintah, Badan-Badan Swasta dan perseorangan guna memperoleh segala sesuatu jang diperlukannja.

Ketiga:
Membentuk "Panitia Penelitian Bahan-Bahan Dokumentasi", selandjutnja disingkat "Panitia Peneliti" jang bertugas dalam waktu 2 (dua) bulan sedjak tanggal 1 Pebruari 1967 untuk meneliti bahan-bahan dokumentasi dari hasil pengumpulan Sdr. KUSBINI agar supaja dari bahan-bahan tersebut jang kemudian akan didjadikan suatu brosur atau buku jang praktis jang mudah dapat dimengerti, dapat dipertanggung djawabkan dari nilai/segi arsip, dokumentasi dan sedjarah.