Halaman ini tervalidasi
104
- perdjalanan tersebut dalam sub a dan perdjalanan setempat tersebut dalam sub b pasal "Ketiga",
- fasilitas lain-lain tersebut dalam pasal "Kelima"
masing-masing dibebankan pada mata anggaran:
- add a: 16.1.1.042
- add b: 16.1.1.401 dan 16.1.1.200
- add c: 16.1.1.238,
dari Anggaran Pendapatan dan Belandja Departemen Pendidikan dan Kebudajaan tahun 1971/1972 dan untuk tahun-tahun selandjutnja pada mata anggaran jang selaras dengan itu.
Ketudjuh:
- Panitia Penjusun Naskah Brosur dianggap bubar pada achir bulan Djuli 1972.
Kedelapan:
- Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : Djakarta
pada tanggal 19 Pebruari 1972.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN
a.n.b.
Sekretaris Djenderal,
t.t.d.
(Soepojo Padmodipoetro)
SALINAN kepada:
1. Sekretariat Negara,
2. Sekretariat Kabinet,