Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/132

Halaman ini tervalidasi

104

  1. perdjalanan tersebut dalam sub a dan perdjalanan setempat tersebut dalam sub b pasal "Ketiga",
  2. fasilitas lain-lain tersebut dalam pasal "Kelima"
masing-masing dibebankan pada mata anggaran:
add a: 16.1.1.042
add b: 16.1.1.401 dan 16.1.1.200
add c: 16.1.1.238,
dari Anggaran Pendapatan dan Belandja Departemen Pendidikan dan Kebudajaan tahun 1971/1972 dan untuk tahun-tahun selandjutnja pada mata anggaran jang selaras dengan itu.

Ketudjuh:

Panitia Penjusun Naskah Brosur dianggap bubar pada achir bulan Djuli 1972.

Kedelapan:

Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.


Ditetapkan di : Djakarta

pada tanggal 19 Pebruari 1972.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN

a.n.b.

Sekretaris Djenderal,

t.t.d.

(Soepojo Padmodipoetro)


SALINAN kepada:

1. Sekretariat Negara,
2. Sekretariat Kabinet,