Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/99

Halaman ini tervalidasi

71

menterian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.

Keempat : Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Jogjakarta
Pada tanggal 16 Nopember 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

( SOEKARNO )


Dikeluarkan
Pada tanggal 16 Nopember 1948
Sekretaris Negara,

ttd.

(A.G. Pringgodigdo)

Untuk petikan jang sjah,
Wakil Sekertaris Negara,

ttd.

(Mr. Ratmoko)

Disalin sesuai dengan petikannja.

(Nj. Ananda W.M. Sitompoel)