Halaman ini tervalidasi
71
menterian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
Keempat : Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Ditetapkan di Jogjakarta
Pada tanggal 16 Nopember 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
( SOEKARNO )
Dikeluarkan
Pada tanggal 16 Nopember 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
(A.G. Pringgodigdo)
Untuk petikan jang sjah,
Wakil Sekertaris Negara,
ttd.
(Mr. Ratmoko)
Disalin sesuai dengan petikannja.
(Nj. Ananda W.M. Sitompoel)