Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 164/LPU/TAHUN 1977
TENTANG
PEMBUBARAN PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I DAN PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT II SERTA PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I DAN PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT II DI SELURUH INDONESIA
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang | : | bahwa berhubung tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 1977 sudah selesai, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 1 0 ayat
(7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 perlu membubarkan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II seluruh Indonesia dan memberhentikan Anggota-anggotanya serta mengembalikan kepada Instansi Induknya masing-masing. |
Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); |