Halaman ini tervalidasi
bebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KETUJUH :
Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Nopember 1977 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Nopember 1977.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd.
R. SOEPRAPTO
1077