Halaman ini tervalidasi
KEEMPAT | : | Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri
Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum liwat Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya akhir bulan Januari 1978. |
KELIMA | : | Segala biaya keperluan Panitia Pendayagunaan/
Pemanfaatan Sisa Barang Cetak Pemilihan Umum Tahun 1977 dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum. |
KEENAM | : | Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. |
SALINAN | : | Keputusan ini disampaikan kepada
yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tang gung jawab.— |
||
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : : 30 Nopember 1977.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
R. SOEPRAPTO
SALINAN Surat Keputusan ini dikirimkan kepada :
- Menteri Keuangan di Jakarta;
- Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta;
- Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara di Jakarta;
1089