Halaman ini tervalidasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
- Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1976;
- Keputusan Presiden Nomor 46/M Tahun 1976;
- Keputusan Presiden Nomor 56/M Tahun 1976;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 60/LPU/Tahun 1976 tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariatnya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai 1 Mei 1976 mengangkat Saudara Ibnoe Saleh disamping tugas dan jabatannya seharihari menjadi Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.
131 b