Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2914);
3. 'Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915;)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2919);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2920);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2921) jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 38);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1973.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Team Perumus Rancangan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD serta Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
136