Halaman ini tervalidasi
yang bersifat preventif mengenai penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Tugas Kepala Biro Khusus adalah :
- membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengamanan pelaksannaan pemilihan umum;
- memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Khusus;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris Umum.
(3) Tugas Kepala Bagian Keamanan adalah :
- membantu Kepala Biro Khusus di bidang pengamanan;
- mengumpulkan data-data tentang situasi keamanan yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ipoleksosbud) yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan umum;
- membuat perkiraan keadaan tentang situasi keamanan setiap tahap pelaksanaan pemilihan umum;
- melakukan penelitian terhadap calon personil Sekretariat Umum;
- mempersiapkan instruksi, petunjuk dan lain sebagainya tentang pengamanan pemilihan umum, personil, finansiil dan materiil;
- mengadakan hubungan dengan instansi keamanan lainnya untuk menjamin kordinasi tindakan pengamanan pemilihan umum sebaik-baiknya;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Operation Room adalah :
- membantu Kepala Biro Khusus dalam menyusun Operation Room (Kamar data);
190