Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/200

Halaman ini tervalidasi

BAB VI

TATA KERJA SEKRETARIAT PANITIA

PEMILIHAN INDONESIA

Pasal 34.

(1) Tugas Biro Penyelenggaraan adalah mempersiapkan penyelenggaraan teknis pemilihan umum untuk memilih Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.

(2) Tugas Kepala Biro Penyelenggaraan adalah :

  1. membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan teknis pemilihan umum;
  2. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Penyelenggaraan;
  3. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya,
  4. membuat laporan di bidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.

(3) Tugas Kepala Bagian Program adalah :

  1. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang program;
  2. mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan menentukan nilai bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul;
  3. menyusun konsep program penyelenggaraan pemilihan umum dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Penyelenggaraan untuk seterusnya disampaikan kepada Pejabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk di ambil keputusan;
  4. menuangkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ketua menjadi program dan menyampaikan kepada Pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan.

194