Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 16/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS TEAM ASISTENSI
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA
PEMILIHAN UMUM
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : | a. bahwa Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 telah disampaikan kepada DPR dengan Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni 1975; b. bahwa Rancangan Undang-undang Perubahan tersebut akan dibicarakan dalam Sidang/Rapat-rapat Kerja DPR; 247 |