Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD;
2. Menyusun tanggapan/jawaban Pemerintah atas Pertanyaan Anggota-anggota DPR pada Rapat Kerja/Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969, sampai dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Perubahan tersebut menjadi Undang-undang;
3. Melaporkan hasil rumusan jawaban Pemerintah atas pertanyaan-pertanyaan Anggota DPR dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kedua Rancangan Undang-undang Perubahan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Keempat: Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Team, apa bila dianggap perlu Ketua Team diberi wewenang untuk mengangkat Staf Sekretariat Team.
Kelima: Masa Kerja Team Asistensi berlaku sejak 1 April
1975 sampai dengan disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1969 menjadi Undang-undang;
Keenam: Segala biaya keperluan Team Asistensi dibebankan pada Anggaran Biaya Lembaga Pemilihan Umum.
Ketujuh: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April
250