Bagian Keempat
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I terdiri dari sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(3) Wakil Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(4) Anggota-anggota panitia Pemilihan Daerah Tingkat I terdiri dari :
- a. Unsur-unsur Pemerintah yaitu Unsur Pemerintah Daerah, ABRI, Kejaksaan, Unsur Departemen Penerangan dan Unsur-unsur Pemerintah lainnya yang disesuaikan dengan keadaan di Daerah ;
- b. Unsur-unsur kekuatan sosial politik yang terdiri dari Partai Politik dan Golongan Karya masing-masing satu orang.
Pasal 6
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
267