satu dengan yang lain, oleh sebab itu pembagian tugas sebagai yang dimaksud dalam Bagian ini hanyalah berupa penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan erat untuk mensukseskan Pemilihan Umum.
Persoalan-persoalan penyelenggaraan yang sifatnya pokok, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Panitia, Pemilihan Daerah Tingkat II, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.
Tugas Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II adalah :
a. Memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
b. Mengawasi kegiatan Panitia-panitia Pemungutan Suara ;
c. Mengadakan hubungan keluar ;
d. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang
perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum
yang sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
Tugas Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingakat II adalah :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
b. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua.
Tugas Sekretariat adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk mensukseskan penyelengga-284