(4) Tugas Kepala Sub Bagian Urusan Dalam adalah :
a. Membantu Kepala Bagian Administrasi dalam bidang Urusan Dalam ;
b. Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggungjawab Sekretariat ;
c. Menyelenggarakan urusan rumah tangga Sekretariat, antara lain memenuhi kebutuhan alat tulis/kantor, memelihara gedung, mengurus pergudangan, menyediakan tempat rapat dan lain sebagainya ;
d. Menyelenggarakan administrasi kendaraan, perawatan kendaraan dan mengatur pengangkutan ;
e. Mengurus perjalanan dinas personil Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
f. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(5) Tugas Bendaharawan adalah :
a. Menerima, menyimpan, mengeluarkan uang atau suratsurat berharga atas perintah Ordonatur ;
b. Mengurus pembukuan ;
c. Menyusun pertanggunganjawab ataspengeluaran uang yang telah dilakukan ;
d. Menyimpan bukti-bukti kas.
Pasal 36
(1) Tugas Bagian Perbekalan dan Perhubungan adalah :
a. Mengurus penerimaan barang-barang dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
b. Mengadakan, menyimpan dan mendistribusikan barangbarang yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum menurut rencana yang telah ditetapkan ;291