Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/297

Halaman ini telah diuji baca

(4) Tugas Kepala Sub Bagian Urusan Dalam adalah :

a. Membantu Kepala Bagian Administrasi dalam bidang Urusan Dalam ;

b. Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggungjawab Sekretariat ;

c. Menyelenggarakan urusan rumah tangga Sekretariat, antara lain memenuhi kebutuhan alat tulis/kantor, memelihara gedung, mengurus pergudangan, menyediakan tempat rapat dan lain sebagainya ;

d. Menyelenggarakan administrasi kendaraan, perawatan kendaraan dan mengatur pengangkutan ;

e. Mengurus perjalanan dinas personil Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;

f. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(5) Tugas Bendaharawan adalah :

a. Menerima, menyimpan, mengeluarkan uang atau suratsurat berharga atas perintah Ordonatur ;

b. Mengurus pembukuan ;

c. Menyusun pertanggunganjawab ataspengeluaran uang yang telah dilakukan ;

d. Menyimpan bukti-bukti kas.


Pasal 36

(1) Tugas Bagian Perbekalan dan Perhubungan adalah :

a. Mengurus penerimaan barang-barang dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

b. Mengadakan, menyimpan dan mendistribusikan barangbarang yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum menurut rencana yang telah ditetapkan ;291