c. Mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barangbarang yang menjadi tanggungjawab Panitia ;
d. Mengurus hubungan serta memelihara perlengkapan pos dan telekomunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(2) Tugas Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengadaan, angkutan dan perhubungan ;
b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Sub Bagian-Sub Bagian yang ada didalam Bagian Perbekalan dan Perhubungan ;
c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Sub Bagian Pengadaan adalah :
a. Membantu Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan dalam- melaksanakan tugasnya dibidang pengadaan ;
b. Mengurus pengadaan barang-barang didalam Daerah Tingkat II menurut ketentuan yang ditetapkan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan menyerahkannya kepada Kepala Sub Bagian Alokasi ;
c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Sub Bagian Alokasi adalah :
a. Membantu Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan dalam bidang distribusi barang ;292