Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/298

Halaman ini telah diuji baca

c. Mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barangbarang yang menjadi tanggungjawab Panitia ;

d. Mengurus hubungan serta memelihara perlengkapan pos dan telekomunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum.


(2) Tugas Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan :

a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengadaan, angkutan dan perhubungan ;

b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Sub Bagian-Sub Bagian yang ada didalam Bagian Perbekalan dan Perhubungan ;

c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;

d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.


(3) Tugas Kepala Sub Bagian Pengadaan adalah :

a. Membantu Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan dalam- melaksanakan tugasnya dibidang pengadaan ;

b. Mengurus pengadaan barang-barang didalam Daerah Tingkat II menurut ketentuan yang ditetapkan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan menyerahkannya kepada Kepala Sub Bagian Alokasi ;

c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.


(4) Tugas Kepala Sub Bagian Alokasi adalah :

a. Membantu Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan dalam bidang distribusi barang ;292