b. Mengawasi pembelian barang-barang dan panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan dari Kepala Sub Bagian pengadaan ;
c. Menyimpan dan memelihara barang-barang yang telah diterima ;
d. Mendistribusikan barang-barang yang telah diterima kepada Panitia-panitia Pemungutan Suara menurut rencana yang telah ditentukan ;
e. Menyelenggarakan administrasi barang ;
f. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Sub Bagian Angkutan dan Perhubungan adalah:
a. Membantu Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan dibidang angkutan dan perhubungan ;
b. Mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barang-barang melalui darat, laut dan udara serta menyerahkannya kepada yang berkepentingan menurut cara dan waktu yang telah ditentukan ;
c. Mengadakan pengawasan untuk menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut;
d. Mengurus dan menyelenggarakan hubungan pos dan telekomunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
e. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
293