Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1970
SUSUNAN DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.
BABI I
PENGERTIAN
Pasal 1.
Dalam lampiran keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Lembaga Pemilihan Umum, adalah lembaga yang terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan, Sekretariat dan badan atau panitia yang dibentuk berdasarkan pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970;
- Panitia, adalah panitia-panitia yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) Undang-undang Pemilihan Umum;
- Badan, adalah badan yang dibentuk berdasarkan pasat 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970;
- Personil, adalah mereka-yang diangkat dan/atau dipekerjakan dalam Lembaga Pemilihan Umum, panitia dan badan-badan;
- Pegawai Negeri, adalah Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Undang-undang No..18 tahun 1961.
BAB II
KEDUDUKAN.
Pasal 2.
- Dalam melaksanakan tugas operasionilnya, Lembaga Pemilihan Umum adalah otonom dan administratif termasuk Departemen Dalam Negeri.
- Lembaga Pemilihan Umum berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
29