Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/342

Ada masalah saat menguji baca halaman ini

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066); Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1 970; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 1 3/LPU/Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 0 1/LPU/Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.

5. 6. 7.

8.

9.

10.

1 1.

MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pertama

Membentuk Team Kerja Penyelenggaraan Santiaji

PPD I seluruh Indonesia yang selanjutnya disebut Team Kerja Penyelenggara Santiaji PPD I. Kedua

336

Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya ter

cantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran II Keputusan ini.