3.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066); Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1 970; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 1 1/LPU/Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 1 3/LPU/Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 0 1/LPU/Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.
5. 6. 7.
8.
9.
10.
1 1.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pertama
- Membentuk Team Kerja Penyelenggaraan Santiaji
PPD I seluruh Indonesia yang selanjutnya disebut Team Kerja Penyelenggara Santiaji PPD I. Kedua
336
- Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya ter
cantum dalam ruang 2 untuk di samping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran II Keputusan ini.