Halaman ini tervalidasi
(4) Tugas Wakil Ketua II adalah :
- Mewakili Ketua dalam hal apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugasnya/berhalangan;
- Memimpin Steering Committee.
Pasal 8
(1) Sekretaris Team Kerja terdiri dari Sekretaris I dan Sekretaris II.
(2) Tugas Sekretaris I adalah :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat;
- Menyiapkan kebutuhan-kebutuhan peralatan penyelenggaraan santiaji;
- Mengatur kegiatan- kegiatan keprotokolan ;
- Dan lain-lain kegiatan yang ditugaskan oleh Ketua;
- Menyusun tata tertib untuk pelaksanaan santiaji.
(3) Tugas Sekretaris II adalah mewakili Sekretaris I dalam hal Sekretaris I tidak dapat menjalankan tugasnya, dan tugastugas lain yang diserahkan oleh Ketua.
Pasal 9
(1) Steering Committee terdiri dari :
- Ketua Steering Committee;
- Ketua-ketua Kelompok;
- Anggota.
(2) Steering Committee bertugas :
- Mengarahkan dan mempersiapkan kurikulum, materi Santiaji sehingga tercapai tujuan Santiaji secara maksimal;
- Mengatur jadwal pemberian Santiaji;
- Mengolah/Membahas dan merumuskan hasil pembicaraan selama berlangsungnya Santiaji;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan Santiaji.
341