Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap
kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Pebruari 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R.I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/ Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Bengkulu;
- Muspida Daerah Tingkat I Bengkulu di Bengkulu;
- KODAM IV Sriwijaya di Palembang;
- KADAPOL VI Sumbangsel di Palembang;
- Kejaksaan .. Tinggi Bengkulu di Bengkulu;
- KOREM 41 CAMAS di Bengkulu;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Bengkulu.
|