Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Pebruari 1 976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd.
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R. I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung di Jakarta.
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai dan Golongan Karya di Lampung;
- Muspida Daerah Tingkat I Lampung di Telukbetung;
- KODAM IV Sriwijaya di Palembang;
- Kejaksaan Tinggi Lampung di Telukbetung;
- Kepala Kantor Wilayah Deppen Prop. Lampung;
- Kepala Kantor Perbendaharaan Negara di Tanjung Karang;
- Kantor Komandan Stasiun Angkatan Laut di Panjang.
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Lampung;
|