KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 25/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA,
ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I MALUKU.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Membaca : Kawat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Maluku Nomor pem. III/2/ 1/6 tanggal 7 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Maluku;
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan UmunuNomor 02/LPU/Tahun. 1976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota"? merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Maluku;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo
419