Tugas Kepala Bagian Anggaran adalah :
(i) menerima dan mengolah permintaan rencana pembiayaan dari Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum ;
(ii) menyusun anggaran dan mengajukannya kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum melalui jenjang jabatan, untuk diambil keputusan ;
(iii) menyelesaikan urusan pengajuan anggaran pembiayaan yang telah diputuskan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum kepada Menteri Keuangan.
d. Tugas Kepala Bagian Otorisasi adalah :
(i) mempertimbangkan permintaan pembiayaan dari Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum ;
(ii) menyelesaikan urusan otorisasi ;
(iii) melakukan pengawasan terhadap persediaan kredit anggaran ;
(iv) membuat laporan periodik.
e. Tugas Kepala Pemeriksaan adalah :
(i) meminta pertanggungan-jawab kepada Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang ditentukan ;
(ii) menampung dan memeriksa pertanggungan-jawab dari Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum ;
(iii) melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya melalui jenjang jabatan.
f. Tugas Kepala Bagian Pembukuan adalah :
(i) menyelenggarakan urusan tata-pembukuan anggaran ;
(ii) menyusun perhitungan anggaran.
(8) a. Bidang tugas Biro Administrasi Umum adalah menyeleng garakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tang-39