Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 28/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP KETUA,
ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA DAN ANGGOTAANGGOTA DAN SEKRETARIS
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
MENTERI DALAM NEGERI/ KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang : | bahwa untuk menyelenggarakan Pemeilihan Umum bagi Warganegara Republik Indonesia di Luar Negeri, dan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, dipandang perlu mengangkat Anggota merangkap Ketua, Anggota merangkap Wakil Ketua, dan Anggota-anggota dan Sek retaris Panitia Pemilihan Luar Negeri. |
Mengingat : | 1 . Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914), dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 No 453 |