Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/469

Halaman ini tervalidasi

jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

PETIKANkeputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 1 Maret 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd.

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung di Jakarta;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Irian Jaya;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Irian Jaya di Jayapura;
  11. KODAM XVII/Cendrawasih di Jayapura;
  12. KADAPOL XXI Irian Jaya di Jayapura;
  13. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Irian Jaya;
  14. Kepala Kejaksaan Tinggi Irian Jaya di Jayapura;
  15. Kepala Kantor Wilayah Deppen Propinsi Irian Jaya di Jayapura.