Halaman ini tervalidasi
bahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); | ||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor I; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065); | |
3. | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970; | |
4. | Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976; | |
5. | Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun
1976; | |
6. | Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem
baga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA | : | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang tercantum dalam ruang 4 daftar lampiran keputusan tersebut. |
KEDUA | : | Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala
Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik mereka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. |
KETIGA | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan |
488