Halaman ini tervalidasi
jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Maret 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R. I. di Jakarta ;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di jakarta ;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta ;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta ;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta ;
- Jaksa Agung di Jakarta ;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta ;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta ;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan
- Golongan Karya Jawa Tengah di Semarang ;
- Muspida Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Semarang ;
- KODAM VII/Diponegoro di Semarang ;
- iKejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ;
- Kantor Wilayah Deppen Jawa Tengah di Semarang ;
- Kantor Wilayah Dep. P dan K Jawa Tengah di Semarang ;
- Koordinatorat Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V di Semarang.