Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/531

Halaman ini tervalidasi

jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 5 Maret 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R. I. di Jakarta ;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di jakarta ;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta ;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta ;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta ;
  6. Jaksa Agung di Jakarta ;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta ;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta ;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan
  10. Golongan Karya Jawa Tengah di Semarang ;
  11. Muspida Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Semarang ;
  12. KODAM VII/Diponegoro di Semarang ;
  13. iKejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ;
  14. Kantor Wilayah Deppen Jawa Tengah di Semarang ;
  15. Kantor Wilayah Dep. P dan K Jawa Tengah di Semarang ;
  16. Koordinatorat Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V di Semarang.