Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/54

Halaman ini tervalidasi

(5) Tugas Bendaharawan adalah :
a. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah Ordonatur.
b. Mengurus pembukuan.
c. Menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan.
d. Menyimpan bukti-bukti kas.

Pasal 17

Kepala-kepala Biro dan Kepala-kepala Bagian bertanggung jawab kepada atasan langsungnya masing-masing.

BAB VII

HUBUNGAN KERJA

Pasal 18

(1) Dalam merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan wajib dipelihara kerja sama yang erat dan serasi antara Sekretariat dan badan lain serta Biro-biro dan Bagian-bagian yang ada didalam Panitia Pemilihan Indonesia.

(2) Segala kebijaksanaan yang bersifat politis dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum diputuskan oleh Lembaga Pemilihan Umum, sedang Panitia Pemilihan Indonesia menentukan tehnis penyelenggaraan pemilihan umum atas dasar garis-garis yang diberikan oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(3) Guna lebih mempercepat urusan-urusan, Sekretariat, Birobiro dan Bagian-bagian dan badan-badan yang ada didalam Panitia Pemilihan Indonesia harus mengadakan kerja sama secara otomatis dengan tidak terlampau terikat kepada formalitas-formalitas yang tidak perlu, tanpa mengabaikan tertib administrasi.

Pasal 19

Untuk memperlancar perencanaan, persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum serta guna mempererat kerja sama, Ketua mengadakan pengaturan tentang rapat-rapat kerja.52