Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 44/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA,
ANGGOTA ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA
PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I BALI
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA
Membaca: | Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilijhan Daerah Tingkat I Bali Nomor 013/PPD.I/76 tanggal 17 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Bali; |
Menimbang : | bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta kepu
tusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1 976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Bali; |
Mengingat : | 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam |