Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan
diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN |
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahuidan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggai : 9 Maret 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd.
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
1. Presiden R.I. di Jakarta;
2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta
4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
6. Jaksa Agung di Jakarta;
7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan
Golongan Karya Daerah Tingkat I Bali;
10. Muspida Daerah Tingkat I Bali di Denpasar;
11. KODAM XVI/Udayana di Denpasar;
12. KOMDAK XV/NUSRA di Denpasar;
|