Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/583

Halaman ini belum diuji baca

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR: 51/LPU/TAHUN 1976 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA, ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Membaca : Kawat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara No mor susx 135/111-76 tanggal 3 Maret 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta kepu tusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pe milihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 ten tang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Ting kat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera meng angkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Ang gota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lem baran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lem-

577